Perda RTRW Menggantung, Ancaman Resetting Depan Mata

Kamis 01 Feb 2024 - 23:39 WIB
Reporter : Firman
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Calon DPD Lapor Calon DPD ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Tim Lengkapi Berkas Laporan

Perda RTRW menyangkut soal investasi, pertanian, perkebunan, peternakan, termasuk pertambangan galian C dan yang lainnya.

Dipastikan jika di tanggal 29 Februari 2024 Perda RTRW tidak juga disepakati, kabupaten Mukomuko harus memulai dari nol lagi jika ingin memiliki Perda RTRW. 

Juga harus kembali melobi ke sejumlah Kementerian. Proses melobi ini butuh waktu yang lama, bahkan sampai tiga hingga lima tahun.

BACA JUGA:Sepekan Ditahan, Dua Tsk Korupsi Dana PNPM Belum Cicil KN

"Perlu juga diingat, persetujuan Perda RTRW dari Kementerian ATR/BPN yang kita dapatkan sekarang, hasil perjuangan yang sangat panjang dan rumit,’’ ucap Haryanto. 

Bayangkan saja, sebut Haryanto, dari tahun 2017 diperjuagkan ke pemerintah pusat, baru di tahun 2023 didapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. 

‘’Maka dari itu, kami sangat berharap supaya cepat ada kesepakatan terkait Perda RTRW ini," harapnya.

Jika nanti sudah ada kesepakatan, berkas kesepakatan antara DPRD bersama Pemkab Mukomuko akan langsung disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor registrasi sekaligus meneruskan ke Kementerian ATR/BPN. 

Lalu, tahapan selanjunya Pemkab Mukomuko tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.

“Setelah disetujui pihak Kementerian ATR/BPN, maka akan ada surat rekomendasi Pemkab. Setelah itu, baru kita sampaikan lagi ke DPRD untuk disahkan," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Mukomuko Syahrizal, SH membenarkan bawasanya akan ada penjadwalan ulang pengesahan raperda perubahan atas Perda nomor 06 tahun 2012 tentang RTRW. 

Sebab, pada jadwal sebelumnya terdapat beberapa kendala, yang hingga saat ini belum diketahui tanggal dan waktu paripurna kembali.

“Penundaan sebelumnya, selain belum korum, sebagian anggota DPRD yang hadir meminta rapat ditunda,’’ sebutnya. 

Alasan penundaan saat ini, karena paripurna Perda RTRW sifatnya pengesahaan, diharapkan kehadiran Bupati yang pada waktu itu berhalangan hadir. 

‘’Sedangkan pada penjadwalan kedua kembali terjadi penundaan karena, pihak esekutif yang meminta,” sampai Syahrizal.

Kategori :