Yakni, sebesar Rp700 ribu naik dari gaji pada Pemilu 2019 sebelumnya yang hanya sebesar Rp650 ribu.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Disebutkan, penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 Linmas.
Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS merupakan Linmas.
BACA JUGA:Baju Seragam Linmas Untuk Pemilu Belum Jelas
BACA JUGA:Naik Rp 50 Ribu, Gaji Linmas Disiapkan Rp 1,3 Miliar
Untuk tugasnya sendiri dalam Pemilu tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Linmas Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 disebutkan, Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu.
Pengamanan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
Sementara itu, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Disebutkan, Orang tertentu yang dapat menjadi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pada sebuah kelurahan adalah, warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan melalui suatu proses rekrutmen.
Adapun syarat menjadi anggota Linmas adalah, warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan/atau sudah menikah.
Lalu, jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat dan bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.