KOTA MANNA, KORANRB.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Badan Peserta Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan RI menekankan faskes (fasilitas kesehatan,red) sampai kurang obat, apalagi menolak pasien dengan alasan kamar penuh dan sebagiannya.
Ketersediaan obat, sudah menjadi komitmen dan bentuk tanggung jawab BPJS Kesehatan kepada mitra kerjanya.
Di Kabupaten Bengkulu Selatan, ada 5 faskes yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satunya RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD) Manna.
BACA JUGA:Pencairan Rp 181 Miliar Dana Desa, PMD Cek Pajak 215 Desa
BACA JUGA:Siap Jadi Pusat Perhatian, AHM Hadirkan Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160
Warning larangan faskes menolak pasien, disampaikan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI dr. Ibnu Naser Arrohimi S.Ag MMR dalam kujungannya ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
BPJS Kesehatan dijelaskan Ibnu telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk melihat sejauh mana program itu berjalan, BPJS Kesehatan turun langsung ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
‘’Kan ada skema janji pelayanan BPJS Kesehatan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien JKN ataupun non JKN,’’ ujarnya.
Selanjutnya faskes tidak diperbolehkan bersikap diskriminatif atau membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien dan ketersediaan obat.
"Tidak boleh menolak pasien, tidak boleh kekurangan obat dengan alasan apa pun itu," tandas Ibnu.
Bahkan, sambung Ibnu tidak boleh lagi ada biaya yang tidak sesuai dengan mekanisme sehingga memberatkan pasien.
Pasien tidak boleh diminta membeli obat di luar faskes mitra BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Khusus Bagi Pelajar Rejang Lebong! Rp2,3 Miliar untuk Bantuan Seragam Sekolah Gratis
BACA JUGA:Ini Rincian Temuan Perjalanan Dinas Rp6,6 Miliar Anggota DPRD Kaur
"Harus jadi tanggung jawab mitra BPJS Kesehatan. BPJS telah memberikan apa yang menjadi kewajiban (kepada pasien) dalam bentuk paket, salah satunya obat," kata Ibnu.