Adapun asas Luber, sudah ada sejak zaman Orde Baru.
~ Langsung, berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan dengan orang lain.
~ Umum, berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara Indonesia yang sudah mempunyai hak untuk menggunakan suara.
BACA JUGA:Kampanye di Medsos Jangan Ada Unsur SARA
BACA JUGA:Penghuni Tanah Papua dan Tradisi Uniknya Suku Dani, Suku yang Suka Berperang
~ Bebas, berarti pemilih atau warga diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
~ Rahasia, berarti suara yang diberikan oleh pemilih atau warga bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri saja.
Pada era reformasi berkembang juga asas Jurdil, yang merupakan singkatan dari, Jujur dan Adil.
Adapun asas jujur, mengandung arti bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) harus dilaksanakan sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Bawaslu Terima Data APK Melanggar dari Panwascam, Berikut Rincian Zona Merah Pemasangan APK
BACA JUGA:Suku Amungme Papua yang Terasing dari Tanahnya Sendiri, Begini Penjelasannya
Dimana hal tersebut untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang mempunyai hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih nantinya.
Asas adil, merupakan perlakuan yang sama terhadap peserta (Pemilu) Pemilihan Umum dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye Paling Kecil, PSI Beri Klarifikasi
BACA JUGA:Sejarah dan Tradisi Suku Asmat, Punya Seni Mengukir yang Handal
Sedangkan Asas jujur dan adil, mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, namun juga juga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).