Setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang semula dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun Pemilu telah disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:Mahfud MD Belum Serahkan Surat Mundur dari Menkopolhukam
BACA JUGA:Mitos Bendungan Kokoh Karena Tumbal Manusia, Berikut Kisahnya
Dimana Pilpres sebagai bagian dari Pemilihan Umum (Pemilu) diadakan pertama kali pada Pemilu 2004.
Pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:TKD Prabowo-Gibran Balas Pernyataan TKD AMIN
BACA JUGA:Misteri Hantu Mak Sumay, Mitos Legenda dari Provinsi Bengkulu, Ini Tempat Kesukaannya
Pada umumnya, dimana istilah pemilu lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Adapaun Pemilihan Umum (Pemilu) harus dilakukan secara berkala, hal ini dikarenakan mempunyai fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.
BACA JUGA:Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?
Adapun sejarah Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Dimana asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia menganut asas, LUBER yang merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia".
BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Diduga Libatkan Pelajar di Sekolah, Bisa Pidana Penjara dan Denda
BACA JUGA:Menilik Keberadaan Suku Muyu di Papua, Mempunyai kekuatan Supranatural