Oleh karena itulah, kata Hasyim, pemilih tidak boleh mendokumentasikan aktivitasnya di bilik suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 hari Rabu tanggal 14 Februari mendatang.
BACA JUGA:1.024 Disabilitas Tuna Wicara dan 535 Sensorik Rungu Gunakan Hak Pilih
BACA JUGA:4 Mitos di Kota Bengkulu, Salah Satunya Keberadaan Delman di Tengah Malam
"Membawa alat rekaman, baik suara, video ataupun foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?" ungkap Hasyim Asy'ari.
Hasyim juga mengatakan, bahwa imbauan tersebut juga ditujukan untuk anggota tim kampanye dan para pemilih di luar negeri.
Selain itu, menurut Hasyim Asy'ari, pemilih ataupun warga patut mempertanyakannya apabila ada instruksi untuk membawa ponsel dan mengambil gambar ataupun video di bilik, tempat mencoblos surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Diduga Tidak Netral, ASN Dinkes Penuhi Panggilan Bawaslu
BACA JUGA:Mitos Air Terjun Pengantin, Selain Enteng Jodoh Di Tunggu Sosok Seorang Pangeran
"Pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu, kalau itu sudah melanggar asas kerahasiaan itu menjadi suatu problem”, kata Hasyim Asy'ari.
Selain itu Hasyim Asy'ari mengatakan, nanti semisalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekian, ini jadi suatu problem,".
BACA JUGA:Alasan Bawaslu Minta Saksi Parpol Awasi DPTb
BACA JUGA:5 Kisah Mitos yang Ada di Pasemah Air Keruh, Salah Satunya Keberadaan Naga di Sungai Air Keruh
Dimana masa kampanye peserta Pilpres dan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 akan berakhir pada 10 Februari 2024.
Pemilihan Umum di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:AMIN Kampanye di Tegal, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan, Ganjar Janji Kembangkan Pulau Terpencil
BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?