Selain itu, mereka akan diberikan pilihan dari lima jenis surat suara yang sesuai dengan konteks pemilihan.
Ini menjamin representasi yang lebih baik bagi warga yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).
“Ada syarat tambahan yaitu DPK tersebut dapat memilih, apabila suarat suara masih tersedia,” ujar Sarjan.
Adapun hal tersebut tertuang dalam, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
BACA JUGA: LPS Bayar Klaim Tahap I Rp22,13 Miliar
Penggunaan hak pilih setiap Pemilih di TPS Lokasi Khusus didasarkan pada domisili yang bersangkutan sesuai dengan KTP-el.
Kemudian, pemilih dalam DPTb dan pemilih dalam daftar pemilih khusus di TPS lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya.
Sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
BACA JUGA:Ini Cara Pemprov Sumut Kendalikan Inflasi
Sebagaima telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Itu sudah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Aturan-aturan tersebut diharapkan Sarjan dapat menciptakan proses pemilihan yang lebih inklusif.
Memastikan setiap warga termasuk warga yang terdata pada Daftar Pemilih Khusus dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam menentukan masa depan pemerintahan di daerah mereka.
BACA JUGA:PTN BH Bukan Komersialisasi, Muncul Usul Subsidi Silang Melalui Biaya Kuliah Tunggal
“Keputusan tersebut mempunyai harapan untuk mengatur pencoblosan apada TPS agar terjaga serat minim pelanggaran,” harap Sarjan.