Sebelumnya, Sarjan juga menyampaikan sebagai langkah untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pencoblosan berlangsung.
KPU Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa larangan membawa handphone ke bilik suara bertujuan untuk mencegah potensi penyebaran informasi yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
"Larangan ini bukan untuk membatasi hak pemilih, tetapi sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi. Kami berharap pemilih dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran pemilihan umum," Sarjan.
BACA JUGA:SGN Diminta Kembalikan Indonesia sebagai Eksportir Gula
Sarjan menjelaskan, hal tersebut mengacu pada ketentuan larangan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Yakni pada Pasal 2, yang menyebutkan masyarakat pemilih tidak dibenarkan untuk melakukan pemotretan surat suara saat melakukan pencoblosan di bilik suara.
Aturan Perundang-undangan tersebut dipertegas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 huruf E, mengingatkan dan melarang Pemilih Membawa Telpon Genggam dan atau Alat Perekam Gambar ke Bilik Suara.
Dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 28 ayat 2 berbunyi Pemilih Tidak Boleh Mendokumentasikan Hak Pilihnya Dibilik Suara.
BACA JUGA:Gerakan Kampus Kritik Pemerintah Terus Bermunculan, Soroti Rekayasa Konstitusi hingga Pelemahan KPK
“Dilarangnya hal tersebut, (membawa Hanphone dan kamera, red) berdasarkan aturan yang telah ada, (UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 25 tahun 2023, red),” ucap Sarjan.
Tambah Sarjan, dan didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pada Pasal 38 Ayat (1) huruf d menegaskan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara.
“Petugas KPPS juga untuk mengingatkan serta melarang itu,” ujar Sarjan.
Sarjan menjelaskan petugas akan melakukan pengawasan ketat di lokasi pemilihan guna memastikan pemilih mematuhi aturan tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Proses Oknum Dosen Kampus Swasta, Ini Penyebabnya!
Pelanggaran terhadap larangan membawa handphone dan kamera ke bilik suara dapat mengakibatkan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan aturan yang ada, itu ditekankan juga terhadap petugas,” ungkap Sarjan.