BENGKULU, KORANRB.ID – Warga yang masuk dalam pemilih khusus cuma dilayani 1 jam di tempat pemungutan suara (TPS).
Yakni pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dalam rentan waktu itu warga yang masuk dalam daftar pemilih khusus akan diberikan kesempatan menyalurkan hak suaranya.
Namun dengan syarat memilih di TPS sesuai dengan alamat e-KTP nya maupun Suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Warga ini masuk dalam daftar pemilih khusus ini lantaran tidak masuk dalam DPT dan DPTb. Walaupun mereka sudah memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket).
BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Jadwalnya
Warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus ini hanya diperbolehkan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat dalam e-KTP atau Suket.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan aturan khusus terkait pemilihan umum kali ini. Terutama pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus.
Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) juga hanya memberikan waktu 1 jam.
Bagi warga yang masuk dalam daftar pemilih khusus untuk menggunakan hak suaranya.
BACA JUGA: Gubernur: Bisa Tingkatkan Penghasilan dan Kesejahteraan Masyarakat
“Mulai pukul 12.00 - 13.00 WIB saja” sampai Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi.
Aturan ini diharapkan dapat mempermudah bagi warga yang masuk dalam daftar pemilih khusus ini untuk menyalur hak suaranya sebagai bagian dalam proses demokrasi.
“Ini sudah tentu sudah diatur pada regulasi kita,” ucap Sarjan.
Sarjan menerangkan, KPU juga menetapkan syarat tambahan bahwa daftar pemilih khusus hanya dapat memilih apabila surat suara masih tersedia.
BACA JUGA:Bawaslu Kaji Laporan Calon DPD RI Bagi-bagi Sembako