"Pemeriksaan harus, benar-benar detail. Senpi ini adalah salah satu aset dinas yang sangat berharga," ucap AKBP H. Eko Budiman.
Saat ditanya terkait dengan kasus senpi ilegal di Kabupaten Kaur, Kapolres mengatakan pihaknya terus mengimbau masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan segera menyerahkan.
Bila tidak diserahkan, Polres Kaur akan melakukan penggeledahan secara langsung.
"Kita masih melakukan pendekatan secara humanis. Mengimbau masyarakat yang menyimpan senpi untuk segera menyerahkan. Agar tidak kita, tidak secara hukum kalau serahkan secara cuma-cuma," ucap Kapolres.
Dikatakannya, dari informasi sementara yang telah didapat oleh pihak Polres Kaur, masih cukup banyak warga yang memiliki senpi rakitan enggan menyerahkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Bawaslu Kaji Laporan Calon DPD RI Bagi-bagi Sembako
Kebanyakan warga tersebut, menyembunyikan senpinya di kebun masing-masing. Berdalih sebagai senjata untuk mengamankan kebunnya dari hama babi dan monyet.
"Kita cukup kesulitan dalam melacaknya. Soalnya banyak warga itu yang menyimpannya di kebunnya di pedalaman hutan sana," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari hasil penggeledahan dan penyerahan masyarakat, beberapa waktu lalu, pihaknya mengamankan 102 pucuk senpi rakitan.
Senpi rakitan dengan berbagai macam jenis, kaliber, baik itu otomatis maupun manual.
Dimana mayoritas senpi ini didapatkan dari warga Padang Guci Kabupaten Kaur.
BACA JUGA: Gubernur: Bisa Tingkatkan Penghasilan dan Kesejahteraan Masyarakat
"Padang Guci ini merupakan lumbungnya senpi rakitan untuk wilayah Provinsi Bengkulu. Kabupaten Kaur khususnya," sebut Kapolres.
Ia menegaskan, apabila nanti masyarakat tidak juga melakukan penyerahan senpi secara baik-baik dengan Polres Kaur, maka Kepolisian Kaur akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sementara masih kita kasih waktu dulu paling tidak 1 bulan lagi kedepan. Kalau juga tidak menyerahkan maka, akan kita lakukan sidak langsung gabungan dari Polda Bengkulu," pungkasnya.