dimana untuk pembelian buku yang pada tahun sebelumnya 10 persen,
pada tahun ini diharuskan minimal 15 persen dari total dana BOS yang diterima,” bebernya.
Lebih lanjut Hanapi juga menambahkan, dari hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya di lapangan,
sejauh ini penggunaan anggaran sebesar 10 persen dari dana BOS untuk pembelian buku cetak belum bisa memenuhi kebutuhan karena masih ada beberapa siswa yang tidak mendapatkannya.
"Dengan perubahan kebijakan penggunaan BOS terkait 15 persen untuk pembelian buku cetak ini, kita berharap seluruh pelajar bisa mendapatkan buku cetak.
Sehingga target untuk menetapkan program satu buku satu siswa dalam setiap mata pelajaran bisa terpenuhi," terangnya.
Dengan regulasi tersebut, Hanapi menegaskan tidak ada istilahnya peserta didik membeli buku sendiri, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta.
Jika dulunya peserta didik dari sekolah swasta membeli buku sendiri, tahun ini karena sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS, maka para peserta didik pun tidak boleh lagi membeli buku sendiri.
BACA JUGA:Musim Penghujan, Petani Hindari Pupuk Kimia Beralih ke Pupuk Organik
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Ajak Gunakan Hak Suara di Pemilu 14 Februari
“Karena sudah disiapkan anggarannya melalui dana BOS, berarti dalam pembelajarannya para peserta didik pun tidak perlu lagi membeli LKS (Lembar Kerja Siswa).
Dan kepada sekolah pun sudah kita tekankan agar tidak menjual LKS kepada para peserta didik,” tegas Hanapi.
Selain untuk membeli buku pelajaran bagi peserta didik, dana BOS juga bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru Tenaga Harian Lepas (THL).
Hanapi mengatakan, adapun syarat guru honorer yang bisa dibayarkan gajinya melalui dana BOS adalah guru honorer yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Sementara untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apapun bentuknya tidak boleh menerima pembayaran honor dari dana BOS.
“Kalau guru ASN kan sudah ada tunjangan dari pemerintah, begitu pun guru dari PPPK juga sudah mendapatkan gaji dari pemerintah yang dianggarkan setiap tahunnya,” jelas Hanapi.