KORANRB.ID – Sekitar Rp453 juta kerugian negara (KN) perkara proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 belum pulih.
Hal ini diketahui pasca terdakwa Panca Saudar Silalahi melalui Penasihat Hukum (PH)-nya, Dian Ozhari, SH kembali menitipkan uang guna pemulihan KN sebesar Rp45 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Terdakwa Panca Saudara Silalahi yang terseret perkara proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021mengakui uang sebesar Rp69 juta dinikmatinya.
Sebelumnya, terdakwa Panca Saudara Silalahi telah menitipkan KN Rp20 juta ke Kejati Bengkulu. Artinya, total keseluruhan KN yang sudah dititipkan terdakwa ke Kejati Bengkulu Rp65 juta.
BACA JUGA:CJH Dapat Living Cost Rp3 Juta, Diberikan Saat Masuk Asrama Haji
BACA JUGA:Terdakwa Asrama Haji Seret Nama Baru! Sebut Sebagai Aktor Utama
Hal ini dibenarkan PH terdakwa Panca Saudara Silalahi, Dian Ozhari, SH saat dikonfirmasi RB, kemarin (3/2).
Dikatakan Dian, berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik, kliennya menikmati KN itu berkisar Rp69 juta.
Dengan telah dititipkan KN Rp65 juta ini, artinya sisa KN Rp4 juta.
“Saat ini masih ada sisa yang belum dititipkan Rp4 juta lagi,” kata Dian.
Dia berharap, dengan adanya penitipan KN ke Kejati Bengkulu, Jaksa Penututu Umum (JPU) Kejati Bengkulu dapat mempertimbangkan tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa Panca Saudara.
“Dengan adanya titipan KN ini, kami selaku PH terdakwa berharap ada pertimbangan dari JPU dalam hal pemberian tuntutan,” ujarnya.
BACA JUGA:Alasan Jasindo Tak Cairkan Asuransi Proyek Asrama Haji, Realisasi Proyek 20 Persen
BACA JUGA:Analisa Fakta Sidang Asrama Haji, Seret Tsk Lain
Sekadar mengingatkan, pengembalian KN dari para saksi saat perkara ini masih penyidikan sudah berlangsung.