Terdakwa, Suharyanto mengaku dirinya bekerja untuk RO selaku pemilik PT. Lautan Bumi Lestari (LBL). Karena, PT. LBL tidak bisa mengikuti tender proyek maka, atasan terdakwa bernama RO itu, meminjam bendera dari PT. BKN untuk memenangkan tender proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
Sekaligus, mengangkat terdakwa Suharyanto sebagai Direktur Cabang PT. BKN di Bengkulu.
“Perusahaan si RO tidak memumpuni untuk mengikut tender Asrama haji. Maka si RO meminta Panca untuk mencari bendera. Maka dapatlah bendera PT BKN. Saya itu Cuma pekerja lapangan saja. Saya digaji Rp6 juta satu bulan,” nyanyian terdakwa Suharyanto dalam persidangan.
Masih keterangan terdakwa Suharyanto, dirinya menyebut bahwa terdakwa Panca Saudara yang selama diduga sebagai makelar dalam perkara ini ternyata setera dengan RO. Bahkan, Suharyanto menyebut bahwa terdakwa Panca memiliki lima perusahaan.
“Saudara Panca itu setara sama RO. Dia (terdakwa Panca Saudara, red) yang memberi uang bukan saya melainkan Pak RO (Nama yang disebut terdakwa sebagai atasannya, red),” terang terdakwa.
Lebih jelas disampaikan terdakwa Suharyanto, orang yang bernama RO yang mengelola semua keuangan proyek Asrama Haji. Dirinya, hanya sebagai prantara.
“Semua uang saya serahkan ke RO. Pas mengembalikan kelebihan bayar itu, uangnya dari RO,” tuturnya.
Untuk keperluan material dilapangan, sebut terang terdakwa Suharyanto, semua itu dikoordiner oleh Edi Mahtono yang diperintah langsung oleh RO.
“Pembukuan, semua dipegang RO. Setiap ada masalah, saya disuruh RO menghadap ke PT. BKN untuk berkoordinasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Heru Subekti menanggapi adanya nama baru dalam perkara ini.
“Terungkapnya nama baru di perkara ini. Tentunya ini fakta persidangan, adanya nama baru yang muncul. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, dibalik terdakwa ini ada nama Roni selaku pemilik modal,” tutur Heru.
Dikatakan Heru, dengan adanya fakta baru dipersidangan perkara dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan nama yang disebut-sebut terdakwa didalam persidangan.
“Tentunya dengan ada fakta baru ini, kita akan melakukan pengembangan dan akan kita sesuaikan dengan hasil persidangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, para terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis, dakwaa primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabsssimans telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentarg Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
Dalam penyidikan proyek revitalisasi Asrama Haji ini berfokus pada ketidak benaran pada saat putus kontrak. Yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yakni PT. BKN.