Namun sangat minim jumlahnya dari yang kita periksa,” terang Inspektur.
Lanjutnya, Pemerintah selalu mendorong desa membentuk BUMDes tersebut bukan tanpa alasan.
Salahsatunya sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa, sehingga menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes).
Agar terciptanya sehingga kemandirian keuangan Pemdes.
“Perlu diingat kepada seluruh Pemdes, penyertaan modal dari keuangan desa yang umumnya bersumber dari DD adalah uang negara.
Maka, penggunaan dan laporan mesti sesuai peraturan yang berlaku, serta pertanggungjawaban harus jelas.
Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan maka anggaran harus dikembalikan, dengan kemungkinan terburuk diproses secara hukum jika ada unsur pidananya,” tandasnya.
Kategori :