“Adanya perubahan persentase pencairan ini, tentu akan mempengaruhi waktu pengerjaan.
Sehingga Pemdes harus bergerak cepat, sebab jika terlambat kegiatan yang telah direncanakan bisa tidak terlaksana.
Karena ada 40 persen berada di pencairan ke dua. Yang biasanya mendekati akhir tahun,” terangnya.
BACA JUGA:Dana Desa di Rejang Lebong Bertambah, Totalnya Mencapai Rp 104,2 Miliar
BACA JUGA:5 Desa Berisiko jadi Sampel Audit Dana Desa
Lanjutnya, sedangkan untuk persentase penyaluran DD sesuai kriteria desa, yang memiliki status tertinggal, berkembang, maju dan desa mandiri persentase akan menyesuaikan kemampuan Pemdes.
Untuk desa terkatagori Mandiri tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen.
Kemudian untuk desa berstatus tertinggal, berkembang dan maju seluruhnya sama.
Tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap II sebesar 60 persen.
“Sebab pemerintah pusat menentukan persentase tersebut juga berdasarkan hasil laporan penggunaan DD selama ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Belanja Dana Desa, Berikut Ini 3 Program Wajib Dijalankan Pemdes
BACA JUGA:Pencairan Dana Desa Cukup Dua Tahap
Lanjutnya hingga Jumat 2 Februari 2024 sudah ada 44 desa yang telah mengajukan permohonan penyaluran DD tahap I.
Dari jumlah tersebut sebanyak 14 desa sudah siap di sampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.
Sedangkan 14 lagi masih melengkapi berkas.
"Desa yang sudah menyampaikan pengajuan penyaluran DD, sudah ada sebanyak 44 desa.