Pertama di kantor lama Dinas PMD Kaur.
BACA JUGA:Bersiap, Asesmen Madrasah 2023/2024 di Depan Mata
Kemudian lokasi kedua di kantor baru Dinas PMD Kaur.
Karena saat ini diketahui kantor Dinas PMD Kaur sudah pindah ke kantor baru.
Saat penggeledahan berhasil diamankan beberapa berkas terkait dengan penyaluran pelaksanaan APBD tahun 2020 dan 2021.
"Untuk berkas yang kita amankan cukup banyak, total ada dua BOK kontainer penuh dengan berkas kita bawa ke Kejari," terangnya.
BACA JUGA:2 Titik Rawan Kecurangan Saat Pencoblosan, Saksi TPS Punya Peran
Dalam waktu dekat jaksa juga akan memanggil saksi yang lain.
“Perkembangan selanjutnya, secepatnya pasti akan kita berikan ke awak media," pungkasnya.
Disisi lain, penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari ini sempat membuat heboh.
Pasalnya, kasus korupsi yang terjadi di Dinas PMD Kaur sudah terjadi berulang kali.
BACA JUGA:DKPP Menjatuhkan Sanksi Peringatan Terhadap KPU, Status Pencalonan Prabowo-Gibran Masih Aman
Sekda Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM angkat bicara.
Dia mengatakan tahun 2020 yang lalu mantan Kepala Dinas PMD berinisial Am juga telah terbukti melakukan tindak korupsi yakni pungli penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Kasus ini menyeret Kabid di Dinas PMD serta ketua APDESI Kabupaten Kaur.
Kemudian, di tahun 2023 yang lalu mantan Kepala Dinas PMD berinisial As terseret kasus dugaan korupsi pengadaan jas untuk kepala desa dan perangkat desa yang saat ini masih berproses.