BACA JUGA:Pemilu, Pencairan Dana Kelurahan 2024 Tersendat, Begini Penjelasan Bagian Pemerintahan
Sekda cukup menyayangkan tindak pidana korupsi itu bila memang terbukti terjadi.
Mengingat bukan satu dua kali Dinas PMD Kaur diterpa korupsi.
karena itu Sekda Kaur meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas.
Ditegaskan Ersan Syahfiri, Pemkab Kaur tentu mendukung penuh upaya yang dilakukan APH.
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Gaji PPPK 2024 Sudah Disiapkan, Segini Jumlahnya
Dalam hal ini Kejari Kaur dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ditegaskan Ersan, Pemkab Kaur tentu mendukung penuh upaya yang dilakukan APH dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
‘’Upaya menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kaur sudah seharusnya kita dukung.
Terkait penggeledahan di Dinas PMD Kaur, silakan saja.
Itu semua wewenang APH. Kita pemerintah daerah cukup mendukung Tindakan tersebut," sebut Sekda.
BACA JUGA:Buku ke-10 Gubernur Rohidin Segera Terbit di iPusnas
Sekda Kaur juga mengharapkan, dengan kejadian ini dapat menjadi catatan bagi para pejabat Pemkab Kaur.
Supaya benar-benar melakukan semua kegiatan sesuai dengan apa yang telah ditentukan, sesuai aturan yang ada.
"Dengan berbagai kejadian ini, semoga dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat di Pemkab Kaur," sampai Sekda.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kaur M. Suhadi ST, usai penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari mengatakan dirinya siap memfasilitasi apa saja berkas yang diperlukan oleh pihak Kejari Kaur untuk kepentingan penyidikan.