BINTUHAN, KORANRB.ID – Penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur ternyata sudah sampai ke tahap penyidikan.
Kajari Kaur Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Pebrianda SH, MH mengatakan anggaran yang mereka sidik adalah penggunaan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021 di Dinas PMD Kaur tersebut.
Dia belum bisa membeberkan seluruh item dana yang disidik.
Namun salah satunya adalah anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
BACA JUGA:Hasil Uji Kompetensi 41 Pejabat Diserahkan ke Gubernur, Ini Tindak Lanjutnya
“ Salah satunya adalah terkait dengan dana Pilkades. Kita belum bisa berbicara banyak, untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Kemarin, 5 Februari 2024 Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggeledah kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur.
Untuk mencari dokuman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020-2021 di Dinas PMD Kabupaten Kaur tersebut.
"Penggeledahan yang kita lakukan adalah untuk mengambil beberapa dokumen terkait dengan penyaluran dana APBD tahun 2020-2021," katanya.
BACA JUGA:Jangan Tergiur Travel Umrah Abal-abal, Salah Satu Cirinya Harga Miring
Kasus ini sangat berpotensi untuk penetapan tersangka. Pasalnya, saat dugaan korupsi ini masih dalam tahapan penyelidikan, penyidik sudah memanggil beberapa saksi.
Total sudah ada 9 orang saksi yang dipanggil terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD tahun 2020-2021.
"Atas pengembangan pemanggilan saksi inilah kita lakukan penggeledahan.
Untuk mendapatkan dokumen yang belum kita dapatkan dari para saksi," sampainya.
Andi menjelaskan, penggeledahan yang mereka lakukan terbagi di dua lokasi.