Bersisa Rp 307,2 Miliar, DAU Gaji PPPK Terancam Hangus

Senin 30 Oct 2023 - 23:18 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Ade HR

Diantaranya, kebutuhan riil PPPK di Tahun Anggaran (TA) 2023 lebih kecil daripada anggaran yang dialokasikan. Sampai saat ini, pihaknya masih belum tahu alasan hal tersebut bisa terjadi. 

BACA JUGA:Ingatkan KPU Ciptakan Pemilu Damai

"Mungkin di 2023 terjadi pengurangan atau penambahan, itu kembali ke pemda masing-masing," tuturnya. 

Alasan lainnya, dijelaskan Bayu yakni tidak tercapainya kesepakatan antara Pemda dan DPRD terkait jumlah PPPK yang harus direkrut. 

Serta, ada pula karena memang belum salur saja. Pemda mengaku sudah melakukan penyaluran, namun belum ada rekomendasi salur yang diterima. 

"Ini tinggal kesiapan masing-masing pemerintah daerah dalam perekrutan dan pengangkatan tenaga PPPK tersebut. Ini juga perlu direncanakan dengan baik antara unit yang menangani formasi usulan kepegawaian dengan bagian keuangan sehingga dia singkron antara dana yang ada dan formasi yang disetujui," saran Bayu.

Ke depan, Bayu berharap ada koorfinasi yang dilakukan masing-masing daerah sehingga tidak ada miss informasi dari sisi keuangan. 

BACA JUGA:Dispora Akui Belum Bisa Maksimalkan PAD

Lalu, masing-masing Pemda Bayu harap untuk memperhatikan amanah dari Undang-undang 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah Pusat dan Daerah. 

"Diamanahkan dalam 5 tahun ini untuk alokasi belanja pegawai diharapkan maksimal 30 persen dari dana yang ada di daerah tersebut," tutup Bayu. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sakda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, membenarkan realisasi DAU PPPK untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih Rp0. 

Hal tersebut dikarenakan, sebelumnya petunjuk anggaran untuk penggunaan dana DAU PPPK 2023 tersebut belum keluar. Dengan begitu pihaknya tidak melakukan pengangkatan, jika penganggarannya belum ada. Namun, pada akhir tahun ini justru keluar daftar penggajian tersebut. 

"Di akhir tahun ini justru keluar daftar untuk penggajian PPPK pengangkatan di tahun 2022. Sementara di tahun 2022 itu belum ada pengangkatan, otomatis belum bisa kita plan (rencanakan, red). Nanti akan kita klaim kan pada pengangkatan hasil seleksi 2023, pembayaran ditahun 2024," jelas Isnan.

BACA JUGA:Truk Rusak, Kedatangan 1.819 Kotak Suara Molor

Dana sebesar Rp 29,19 miliar tersebut, dikatakan Isnan akan diperioritaskan untuk perekrutan PPPK lulus passing grade di perekrutan 2021.

 Namun, harus didaftarkan lagi di formasi 2023 ini. Untuk saat ini, sejumlah dana tersebut masih berada di RKUN, dan akan segera diurus.

Kategori :