BENGKULU, KORANRB.ID – Hingga sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma Senin 5 Februari 2024. Kerugian Negara (KN) yang belum pulih sekitar Rp500 juta.
Pasalnya, perkara yang menyeret 12 terdakwa ini menmbulkan KN sebesar Rp1,5 miliar.
Sisa pemulihan KN Rp500 juta ini dikatkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH saat diwawancarai usai persidangan kemarin.
Rozano menyebutkan, pemulihan KN dari para terdakwa sudah mencapai Rp1 miliar.
BACA JUGA:16 JPU Dikerahkan Kawal Perkara Korupsi BTT Seluma, Ini Jadwal Sidang Perdana 12 Terdakwa
“Saat ini KN yang belum pulih itu sekitar Rp500 juta lagi dari total KN Rp 1,5 miliar,” katanya.
Dilanjutkan Rozano, pasca surat dakwaan dibacakan Senin 5 Februari 2024, 12 terdakwa tidak satupun menyatakan eksepsi atas dakwaan JPU. Sehingga agenda sidang selanjutnya, akan masuk agenda pembuktian.
Ada lima saksi yang akan dihadirkan JPU ke persidangan pekan depan. Salah satunya pihak yang berwenang dalam pengaturan konstruksi anggaran di Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma.
“Kita lihat konstruksi keuangan BTT-nya. Pertama ini (agenda pekan depan, red) kita akan panggil konstruksi anggarannya dulu,” ujarnya.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi dana BTT Kabupaten Seluma tahun 2022 di BPBD Seluma menyeret 12 terdakwa ke persidangan.
BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana BTT Dicicil Rp 402 Juta
BACA JUGA:Dana BTT Bencana Lebih Kecil dari Tahun Lalu, Segini Jumlahnya
Adapun deretan 12 terdakwa dalam perkara ini meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decky Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultan, Nopian Hadinata.
Kemudian, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto.