Rp500 Kerugian Negara Belum Pulih, JPU Hadirkan Lima Saksi Agenda Pembuktian, Termasuk Konstruksi Anggaran

Senin 05 Feb 2024 - 23:50 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Direktur CV. Permata Group, Sugito,  Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi.

Terakhir, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi, Cihonggi Freono dan Direktur CV. Defira, Suparman. 

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kalak BPBD Seluma Mirin Najib, H. Jani Hairin, SH mengungkapkan dana BTT yang menyeret kliennya, salah satunya digunakan untuk mengatasi bencana. 

BACA JUGA:DAK dan BTT untuk SMKN 3 Kota Bengkulu, Perbaikan Diajukan Rp5,5 Miliar

BACA JUGA:Kejati Kembali Teliti Berkas 12 Tsk Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma

Maka, harus dilakukan dengan cepat. Sebab itulah proyek tersebut dilakukan penunjukan langsung. 

Jani menilai, kliennya ditunjuk dan menerima petunjuk tersebut untuk mengerjakan proyek yang saat ini diduga bermasalah. 

“Sebagai bawahan Mirin ditunjuk, dibikinkan kontrak,” ucapnya. 

Diterangkannya, bahwa kliennya hanya selaku penentu kebijakan, bukan pelaksana teknis. Sehingga, dia menilai terkait pengawasan dalam proyek bukan tugas kliennya. 

“Kalau sebuah kontrak sudah dibuat, maka kontrak tersebut dilimpahkan ke bagian teknis. pembuat kontrak (Kalak BPBD, red) tidak terlibat lagi disitu,” tuturnya.

Sehingga, ia berharap, agar nantinya ada saksi yang dihadirkan JPU bisa menerangkan penunjukan tersebut kepada kliennya.

 “Seperti itu, biar kita tahu siapa yang menunjuk mereka (para terdakwa dan kliennya, red),” ujar Jani. 

Diberitakan sebelumnya, Sidang perdana 12 terdakwa berlangsung Senin 5 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan surat dakwaan kepada 12 terdakwa dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH, MH.

Dalam surat dakwaan JPU, 12 terdakwa dijerat pasal berlapis. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999

Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomoro 20 tahun 2001

Kategori :