Pemkab Mukomuko Buka Lelang JPTP, Ada 9 Formasi

Selasa 06 Feb 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Firman
Editor : Patris Muwardi

“Ada sembilan formasi yang tersedia, setiap masing-masing pendaftar boleh mendaftar lebih dari satu jabatan yang dilamar, maksimal tiga formasi,” jelasnya.

Sedangkan untuk syarat kualifikasi, pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV, memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Selanjutnya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. 

Tidak sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

“Pastinya mereka harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Dengan usia paling tinggi 56 tahun, serta sehat Jasmani rohani, dan bebas narkoba,” sampainya.

Lanjunya, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu. Memiliki Pangkat golongan ruang paling rendah Pembina, IV A. 

Kemudian penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. 

Serta, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. 

BACA JUGA:Polres Kepahiang Usut Dana Desa Suro Bali 2023 Sebelum Inspektorat Audit

Juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak da0lam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

“Kita juga minta mereka menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), tahun lapor terakhir,’’ ungkap Wawan Santoni.

Untuk informasi lebih lengkap dapat langsung ke BKPSDM Mukomuko, atau diakses di bkpsdm.mukomukokab.go.id.

Sebelumnya, Pemkab Mukomuko telah mengusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaksanakan seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan dijajaran Pemkab Mukomuko. 

Dimana sudah lebih dari dua kali usulan disampaikan tidak juga mendapatkan rekomendasi dari KASN. 

BACA JUGA:Kemensos Distribusikan Logistik Bencana Alam Untuk Bengkulu Tengah

Hingga akhirnya KASN diakhir tahun lalu di bubarkan pasca revisi Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

Kategori :