Dimana dibubarkannya KASN ini disambut baik oleh ASN didaerah. Pasalnya jika berbicara fungsi KASN hanya memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi.
Terkadang ketentuan harus adanya rekomendasi KASN, membuat daerah lamban melakukan pengisian jabatan eselon II yang kosong.
Juga terkadang terjadi perbedaan antara keputusan yang dikeluarkan KASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan usulan ASN.
Maka dari itu berkaitan urusan birokrasi ASN saat ini langsung ke Kemendagri.
Kategori :