Sementara Penasihat Hukum korban, Walid Al Akbar, SH menerankan terlapor berinisial JTA yang merupakan paman korban. Sementara korban masih berusian 13 tahun.
Dalam laporan polisi yang disampaikan kakak korban ke Polres Kepahiang adalah dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Bapas Dampingi 10 TSK Anggota Geng Siap Tempur
Disebutkan bahwa peristiwa asusila disebut terjadi pada Sabtu (30/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Bermula saat terlapor mengajak korban keluar rumah dengan alasan hendak makan sate.
Setelah makan sate, terlapor lalu membawa korban pergi ke lokasi SPP (sekolah pendidikan pertanian) melihat orang bermain layang-layang.
BACA JUGA:Sanggahan Diterima 61 PPPK Dinyatakan MS
Dari situ terlapor melakukan bujuk rayu kepada korban, dan diajak ke tempat sepi hingga terjadi dugaan tindakan asusila.
Setelah mengantarkan korban pulang sekitar pukul 18.10 WIB, malam harinya terlapor kembali datang dan masuk ke kamar korban.
"Oknum terlapor itu selalu berbicara ada benteng yang sifatnya mengamankan. Dia tidak takut dan seolah-olah tidak bersalah. Kalau pun benar perihal itu, kami meminta Polda Bengkulu melalui Irwasda, Kabid Propam dan Kapolda, untuk membantu Unit PPA Polres Kepahiang agar proses penanganan perkara ini tidak terhalang," demikian Walid.(jam)