BENGKULU, KORANRB.ID - Perayaan Imlek di Indonesia diperkirakan sudah ada sejak orang-orang Tionghoa bermigrasi ke Nusantara. Perayaan Imlek pun menapaki jejaknya di Indonesia.
Selama masa kolonial Belanda di Indonesia, perayaan Imlek atau Tahun Baru Imlek tidak diakui atau diizinkan secara resmi oleh pemerintah kolonial Belanda.
Hal ini karena pemerintah kolonial Belanda pada saat itu lebih fokus mempromosikan dan mempertahankan budaya Eropa dan agama Kristen.
Pada masa itu, perayaan Tahun Baru Imlek sering kali dipandang sebagai tradisi "asing" dan tidak dianggap relevan oleh pemerintah kolonial Belanda.
BACA JUGA:Santap Kelezatan Makan Malam Imlek di Hotel Santika Bengkulu
BACA JUGA:Menjelang Imlek, Harga Emas Naik, Ini Penjelasannya
Masyarakat Tionghoa di Indonesia pada masa itu mungkin masih merayakan secara diam-diam di lingkungan mereka sendiri.
Tetapi tidak mendapat pengakuan resmi atau dukungan dari pemerintah kolonial.
Masa pendudukan Jepang. Perayaan Imlek dirayakan dan dijadikan hari libur resmi berdasarkan keputusan Osamu Seiri No. 26 tanggal 1 Agustus 1942.
Keputusan Osamu Seiri No. 26 yang dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 1942 merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang di Indonesia pada masa Perang Dunia II.
BACA JUGA:Sejarah Tahun Baru Imlek, Berawal dari Hewan Pemangsa Manusia
BACA JUGA:Sejarah Perayaan Tahun Baru Masehi dan Hukum Merayakan Menurut Islam
Keputusan tersebut mengatur tentang hari libur resmi yang berlaku di wilayah yang diduduki oleh Jepang saat itu.
Beberapa hari libur resmi yang diatur dalam Keputusan Osamu Seiri No. 26 antara lain:
- Hari Raya Idul Fitri