- Hari Raya Idul Adha
- Hari Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus)
- Tahun Baru Masehi
- Hari Raya Waisak
- Hari Raya Tiong Hwa (Imlek)
- Hari Raya Natal
Keputusan ini mencerminkan campur tangan pemerintah pendudukan Jepang dalam pengaturan hari libur dan penyesuaian terhadap berbagai tradisi agama dan budaya yang ada di Indonesia pada saat itu.
Namun, perlu dicatat bahwa keputusan tersebut berlaku selama masa pendudukan Jepang dan tidak memiliki dampak jangka panjang setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaannya.
BACA JUGA:Gelar Perayaan Misa, Ratusan Umat Krisitiani Ibadah di Gereja ST. Yohanes
BACA JUGA:Perayaan Tahun Baru, Mercure Bengkulu Tawarkan Paket Lengkap Menginap
Di bawah kepemimpinan Soekarno (1945-1967), perayaan Imlek di Indonesia tetap dirayakan oleh masyarakat Tionghoa meskipun terkadang dalam konteks politik yang berubah-ubah.
Pemerintah saat itu mengakui perayaan Imlek sebagai bagian dari keragaman budaya Indonesia.
Sukarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah 1946 No.2/Um tentang "Aturan tentang Hari Raya" di mana pada Pasal 4 menyebut Hari Raya Tiong Hwa.
Penetapan Pemerintah No. 2/Um tahun 1946 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 22 Juni 1946 mengatur tentang hari-hari libur nasional dan hari raya agama yang diakui di Indonesia.
BACA JUGA:Sejarah Masjid Jamik Bengkulu, Dibangun Pejuang Tahun 1828 dan Direnovasi Oleh Soekarno