Lika-liku Perayaan Imlek di Indonesia, Sempat Dilarang di Masa Orde Baru

Rabu 07 Feb 2024 - 23:28 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Pasal 4 dari penetapan tersebut secara khusus menyebutkan "Hari Raya Tiong Hwa" sebagai salah satu hari raya yang diakui. 

Ini menegaskan pengakuan resmi terhadap perayaan Tahun Baru Imlek atau perayaan Tionghoa sebagai hari raya yang penting bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia.

Pengakuan resmi perayaan Imlek saat itu, merupakan langkah penting dalam memperkuat kerukunan antar-etnis di Indonesia dan menunjukkan penghargaan terhadap keberagaman budaya dan agama di negara ini. 

Pasca-kemerdekaan, pengakuan resmi terhadap hari raya Tionghoa terus berlanjut di Indonesia, menegaskan komitmen negara terhadap prinsip keberagaman dan toleransi

Masa orde baru (1967-1998), pada tahun 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1967.

Yang melarang segala hal yang berhubungan dengan budaya Tionghoa, termasuk perayaan Imlek, keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat. 

Tujuan dari Inpres tersebut adalah untuk mengurangi pengaruh budaya Tionghoa di Indonesia dan mempromosikan penerimaan budaya Indonesia yang lebih homogen.

Akibat dari larangan ini, perayaan Imlek dan kegiatan budaya Tionghoa lainnya di Indonesia menjadi terbatas atau bahkan dilarang.

Masyarakat Tionghoa di Indonesia mengalami tekanan untuk menahan diri dalam merayakan tradisi mereka secara terbuka.

Larangan ini juga melibatkan penekanan terhadap penggunaan bahasa Tionghoa

Termasuk larangan penggunaan karakter Tionghoa dalam media massa dan publikasi resmi.

Serta pembubaran organisasi dan kelompok yang berhubungan dengan budaya Tionghoa.

Kebijakan ini berlangsung selama beberapa tahun, dan dampaknya terasa dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Tionghoa di Indonesia.

Namun, seiring berjalannya waktu dan perubahan politik di Indonesia, kebijakan ini mengalami penyesuaian dan perubahan.

Dan perayaan Imlek serta budaya Tionghoa lainnya kembali diperbolehkan dan diakui di Indonesia.

Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001)atau yang akrab disapa Gus Dur, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1967 yang melarang segala hal yang berhubungan dengan budaya Tionghoa, termasuk perayaan Imlek, dihapuskan. 

Kategori :