Tuntutan Perkara Samisake Ditunda, Begini Tanggapan PH Terdakwa, Minta Penyidik Seret Tsk Lain

Kamis 08 Feb 2024 - 23:33 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Aset Tersangka Samisake Dilacak, PH Sebut Warisan

Untuk diketahui, pada persidangan tanggal 10 Januari 2023 lalu, JPU Kejari) Bengkulu menghadirkan saksi dari Auditor BPKP Bengkulu, Deddy Yudistira

Dalam kesaksiannya menyebutkan, bahwa dugaan penyimpangan dana bergulir Samisake sudah diketahui, saat pihaknya melakukan audit pada program Samiseka.

Bahkan, saksi ahli menyebut, penyimpangan ini diketahui adanya penerima fiktif. 

Terkait spesifikasi penyimpangannya ada beberapa pengguna fiktif dan itu ditemukan oleh ahli waktu melakukan audit.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :