Sidang Tuntutan Perkara Samisake Ditunda
TERDAKWA : Para terdakwa dugaan Korupsi dana Samisake saat menunggu persidangan dimulai. --FIKI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kepada para terdakwa dugaan Korupsi dana Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tahun anggaran 2013 ditunda.
Perkara ini menyeret empat terdakwa ke persidangan.
Yakni Rustam Hamzah Ketua Koperasi Sekip Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi Sekip Mandiri, Akhir Mili Ketua Koperasi SP Mandiri dan Zamzami Putrando Ketua Koperasi BMW Kota Mandiri.
Berdasarkan agenda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, sidang perkara ini dengan agenda tuntutan awalnya akan diselenggarakan 7 Februari 2024 lalu.
Karena JPU Kejari Bengkulu belum menyiapkan tuntutannya, akhirnya persidangan ditunda hingga 16 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Hari Tenang, Terus Lakukan Pengawasan Bawaslu Bengkulu Utara Belum Terima Laporan
Berdasarkan informasi yang baru-baru ini diterima RB, sidang dengan agenda tuntutan JPU itu akan kembali ditunda hingga 23 Februari 2024 mendatang.
Hal ini dibenarkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rustam Hamzah dan Junilawati, Ranggi Setiyadi, SH saat dikonfirmasi RB, Selasa (13/2).
“Sidang dengan agenada tuntutan JPU ditunda sampai 23 Februari mendatang,” kata Ranggi.
Dijelaskan Ranggi, sidang dengan agenda tuntutan JPU kembali ditunda, karena pada 16 Februari mendatang Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Fauzi Isra, SH., MH, selaku Hakim Ketua dalam perkara ini akan berangkat ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Begal di Jalan Jenggalu
“Informasinya Pak Ketua ada kegiatan di MA,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, 4 terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), mengakui sebagian dana bergulir tersebut digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Ini diakui para terdakwa, pada sidang Selasa 24 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.