Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 hari.
Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan.
Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.
BACA JUGA:Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan, Keluarga Korban Gantung Diri Seluma Tolak Otopsi
Setelah masa tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum.
Lalu, melakukan pemasangan alat peraga di tempat umum, kampanye di media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
Melakukan rapat umum, debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terkait penanganan pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024 ini, kita sudah berkoordinasi dengan banyak pihak. Untuk penertiban APK, akan kita lakukan saat masa tenang nanti. Harapan kita, baik Caleg maupun Parpol secara mandiri melepas APK sendiri karena sudah kita sosialisasikan," harap Asuan.