KORANRB.ID - Bawaslu mengindentifikasi 3 potensi pelanggaran Pemilu yang kerap terjadi.
Potensi pelanggaran berikut malah kerap saja terjadi di setiap pelaksanaan Pemilu, khususnya disaat masa tenang.
Pada Pemilu 2024 ini, masa tenang ditetapkan selama 3 hari sejak 11-13 Februari 2024.
Apa saja potensi pelanggaran Pemilu yang berpeluang besar kembali terjadi?
Sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
BACA JUGA:Ngeri! Ini 7 Tanda Kuntilanak Ada di Sekitar Kamu, Pernah Alami?
Dalam aturan tersebut, telah disebutkan dengan jelas, masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Dalam keterangan persnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenti melihat potensi pelanggaran pemilu yang harus diwaspadai adalah politik uang, kampanye dan survey yang dilakukan di masa tenang.
"Ini harus diwaspadai," kata Lolly dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Sabtu 10 Februari 2024.
Disampaikan pula dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Bali belum lama ini, selama tahapan Pemilu bentuk pelanggaran pada tahapan Pemilu terbanyak adalah, ketidaknetralan ASN.
Sedikitnya ada 13 bentuk pelanggaran ketidaknetralan ASN terdeteksi dalam pengawasan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Harga Produk UMKM di Pantai Panjang Dikeluhkan Wisatawan, Dinas Pariwisata Ambil Langkah Ini
Jumlah ini meningkat dibanding pada Pemilu 2029 lalu, yang hanya ditemukan 10 pelanggaran.
Salah satu contohnya, ditemukannya ASN saat menghadiri kegiatan Parpol.
"Ada 5 provinsi dengan tingkat kerawanan pelanggaran ASN tak netral.