Yakni, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Papua, DKI Jakarta dan Daerah Istimewah Yogyakarta,” beber Lolly.
Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sendiri, indikasi pelanggaran netralitas ASN sempat ditangani Bawaslu Kepahiang.
Hingga berita ini diupdate, Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menangani 4 laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN. Yakni:
BACA JUGA:4 Ciri Orang Memelihara Tuyul, Kamu Pernah Lihat Orang Lakukan Ini?
1. Pemasangan APK Caleg oleh oknum Kadis.
2. Indikasi intervensi oknum Kadis pada bawahan.
3. Indikasi intervensi oknum lurah pada bawahan.
4. Indikasi intervensi oknum pejabat DLH pada petugas kebersihan.
Dari 4 laporan pelanggaran Pemilu berupa ketidaknetralan ASN tersebut, 3 laporan sudah diplenokan dan dihentikan pemeriksaannya lantaran dianggap tak cukup bukti.
Tersisa laporan nomor 4 yakni, indikasi intervensi pejabat DLH Kabupaten Kepahiang yang hingga kini masih berproses.
Terkait masa tenang Pemilu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni menerangkan, akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
BACA JUGA:Paling Sedikit Kebobolan, Ini Dia Tim Dengan Lini Pertahanan Terbaik di 5 Liga Top Eropa
"Kita sudah ingatkan semua kepada Caleg maupun Parpol, selama masa tenang tidak ada lagi yang namanya kampanye. Bagi yang melanggar, siap-siap saja kita beri sanksi," ingat Asuan.
Komisi Pemilihan Umum sendiri, telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024.
Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.