Masa Tenang, Bawaslu Serentak Tertibkan APK

Sabtu 10 Feb 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Ade HR

Fahamsyah mengharapkan, peserta Pemilu dapat bekerja sama untuk tidak melakukan pelanggaran karena hal tersebut sangat tidak mencerminkan mereka sebagai calon pemimpin bangsa nantinya.

Karena untuk melihat pemimpin atau wakil rakyat dapat ditinjau saat peserta tersebut, taan dan patuh pada aturan yang ada.

“Berharap mereka sadar dan tidak melakukan pelanggaran dalam masa tenang ini, pemasangan APK dan bahan kampenye akan segera berakhir,” ujar Fahamsyah.

BACA JUGA:Sedih, Ini Dugaan Faktor Penyebab Kasus Gantung Diri Di Padang Pelawi Seluma

Sementara itu, Koordinator Divisi Penaganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si bahwa seluruh pihaknya telah berkoordinasi kepada Satpol PP Provinsi Bengkulu, Kejaksaan, Inspektorat, KPI, KPID, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu dan Kesbangpol Provinsi Bengkulu untuk apel dan dilanjutkan penertiban APK tersebut.

Eko menerangkan, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi serta  berupaya untuk memastikan seluruh bentuk APK dicopot pada masa tenang di Provinsi Bengkulu. 

Namun sebelumnya juga, Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah turut berkoordinasi dengan Partai Politik (Parpol) untuk menertibkan APK nya sendiri baik itu komersil maupun tidak.

“Kita telah berkoordinasi, dan rapat tadi untuk memasuki masa tenang ini, kami memastikan bersama dengan stakeholder terkait tidak adanya bentuk alata peraga apapun pada masa tenang, kita akan imbau terlebih dulu pada parpol,” sampai Eko.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Ketiga Gantung Diri di Seluma, di Sini Lokasinya

Eko menjelaskan, temuan bentuk kampanye pada masa tenang ditiadakan karena hal tersebut telah diatur dalam keputusan KPU RI. 

Jadi, Eko menginginkan kerja sama yang baik antar stake holder dan parpol selaku peserta pemilu.

“Kita perlukan kerjasama yang baik, baik dari yang kita koordinasikan maupun parpol dan calegnya,” ujar Eko.

Apabila setelah ditertibkan masih ada parpol atau caleg yang masih nekat memasaksakan memasang alat peraga maka akan menjadi sebuah tindak pelanggaran dan bis menjadi temuan tim pengawas.

BACA JUGA:8 Jenis Batuk dan Berikut Cara Mengatasinya, Bisa Anda Coba

Adapun itu, Eko juga menjelaskan walaupun alat peraga tersebut dipasang pada tempat milik pribadi siapapun itu wajib untuk dilepas, penertiban tersebut tidak memilki toleransi.

“Kita tidak akan mentoleransi, apabila mereka nekat pasang lagi, kita akan proses karena itu pelanggaran,” tegas Eko. 

Kategori :