BENGKULU, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, telah memastikan bahwa semua warga yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq menyatakan
bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Rejang Lebong sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 208.394 pemilih, terdiri dari 105.311 pemilih laki-laki dan 103.083 pemilih perempuan.
“Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT dapat masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan syarat bahwa mereka belum terdaftar sebagai pemilih sebelumnya,” jelas Anas.
BACA JUGA:37 Desa di Rejang Lebong Belum Usulkan JKN untuk Perangkatnya
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Ajak Pemilih Pemula Awasi Pemilu, Minimalisir Pelanggaran
Anas menjelaskan bahwa warga yang terdaftar sebagai DPK harus memilih sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik mereka,
dan mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sementara itu, pemilih yang masuk dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dua jam sebelum pemilihan berakhir, yaitu pada pukul 11.00 WIB.
Namun, mereka yang datang lebih awal akan dilayani dengan perlakuan khusus,” bebernya.
Anas juga menjelaskan bahwa pemilih yang termasuk dalam kategori DPTb terbagi menjadi dua,
yaitu DPTb dengan sembilan kategori yang batas waktu akhirnya adalah 15 Januari, dan DPTb dengan empat kategori yang batas waktu akhirnya adalah 7 Februari lalu.
“Pemilih yang termasuk dalam DPTb mayoritas adalah mereka yang sedang bertugas di luar daerah, serta ada juga yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
BACA JUGA:2 Titik Potensi Geothermal di Rejang Lebong Akan Dikembangkan PLN UIP Sumbagsel
BACA JUGA:Rejang Lebong Butuh Tambahan 1.000 Tenaga Guru, Dibuka Seleksi CPNS dan PPPK