BENGKULU, KORANRB.ID- Kriteria surat suara sah dan tidak di Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, kamu wajib tahu!
Proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024.
Dimana masyarakat maupun petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan segera dihadapkan pada surat suara.
BACA JUGA:10 Ciswak Ampuh Lindungi Anak dari Gangguan Makhluk Gaib, Kamu Pernah Mengalaminya?
Supaya mempunyai panduan untuk mengenali surat suara sah dan tidak sah, maka simak penjelasannya berikut ini.
Secara umum surat suara merupakan kertas yang digunakan sebagai media dalam proses pemberian suara oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dimana hal tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018.
BACA JUGA:Pemilu Sudah Dekat, 3 Hari Lagi, Blangko E-KTP Baru Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Merinding! 6 Suara Hewan Ini Menandakan Ada Makhluk Gaib di Dekatmu, Kamu Pernah Mendengarnya?
Adapun pengertian dari surat suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara ,yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus dan digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon.
BACA JUGA:1.970 Petugas Linmas Diminta Profesional Saat Pemilu
BACA JUGA:7 Tanda Orang Diikuti Makhluk Gaib Jahat, Salah Satunya Mendadak Punya Tenaga Kuat
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019, dijelaskan bahwa proses perhitungan surat suara dilakukan KPPS.
BACA JUGA:3 Potensi Pelanggaran Terjadi di Setiap Pemilu Khususnya Saat Masa Tenang