Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak di Pemilu Serentak 2024, Kamu Wajib Tahu!

Senin 12 Feb 2024 - 03:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Akamedisi dan Aktivis Anti Korupsi Soroti Pemilu, Sampaikan 10 Pernyataan

BACA JUGA:Danau Tes, Dibalik Pesonanya yang Memukau Tersimpan Mitos Keberadaan Ular Kepala Tujuh

Kriteria Surat Suara Tidak Sah

Selain kriteria surat suara sah, terdapat juga beberapa kriteria surat suara yang tidak sah. 

Masi merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, berikut kriteria surat suara tidak sah dalam pemungutan suara, adalah:

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Kirim 1 Truk Logistik Pemilu ke Pulau Enggano

1. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) yang bersangkutan.

BACA JUGA:DPT Luar Negeri Pemilu 2024, Ternyata Terbanyak Ada di 5 Kota Ini, Cek!

BACA JUGA:4 Mitos di Kota Bengkulu, Salah Satunya Keberadaan Delman di Tengah Malam

2. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Bersih dari APK Parpol, Bawaslu Sebutkan Waktunya

BACA JUGA:Mitos Air Terjun Pengantin, Selain Enteng Jodoh Di Tunggu Sosok Seorang Pangeran

3. Surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

4. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

5. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

BACA JUGA: Logistik Pemilu Tiba di Enggano Pekan Ini, 20 Februari Dikirim Lagi ke Arga Makmur

Kategori :