TUBEI, KORANRB.ID - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Minggu, 11 Februari 2024 melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu).
Lebih 2 ribu pieces APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) diturunkan dan disita oleh Satpol PP dari 4 kecamatan yang didatangi.
Yakni Kecamatan Tubei, Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Amen.
Adapun APK dan APS yang diturunkan itu mulai dari baliho, spanduk, pamflet, bendera hingga poster peserta Pemilu yang dipasang di tepi jalan raya dan tempat umum lainnya.
BACA JUGA:Netralitas Harga Mati, Kapolres Mukomuko: Jangan Coba-coba Terlibat Politik Praktis
‘’Penertiban APK dan APS ini kami laksanakan bersama-sama dengan Bawaslu (badan pengawas pemilu, red), Polres dan Kodim.
Termasuk DLH (dinas lingkungan hidup, red) dan Bidang Perhubungan,’’ kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH.
Operasi penertiban APK dan APS Pemilu itu akan dilaksanakan 3 hari berturut hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Rencananya Senin, 12 Februari 2024 akan dilaksanakan di 4 kecamatan lagi.
BACA JUGA:Audit Desa Berisiko di Kabupaten Kaur Ditunda, Ini Penyebabnya
Yakni Kecamatan Uram Jaya, Kecamatan Pinang Belapis, Kecamatan Lebong Tengah serta Kecamatan Lebong Sakti.
‘’Menyusul di hari selanjutnya penertiban APK dan APS Pemilu kami laksanakan di Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Topos,’’ tukas Andrian.
Diakuinya penertiban APK dan APS Pemilu itu menindak lanjuti perintah bupati.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Unum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Masih Kekurangan Tenaga Kesehatan, Ini Rincian Formasi Untuk CPNS dan PPPK