Untuk teknisnya, APK harus dipasang selama masa kampanye dengan tujuan mendorong pemilih untuk memilih kandidat tertentu.
Lalu dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan jenis APK meliputi baliho, spanduk, billboard atau videotron dan umbul-umbul.
Sementara APS pemilu adalah alat yang digunakan untuk pendidikan pemilih.
BACA JUGA:Hari Pertama Masa Tenang, Ratusan APK Ditertibkan
APS membantu pemilih dengan informasi, memberikan pemahaman tentang bagaimana pemilu berlangsung, dan memberikan kesadaraan tentang pemilu.
Ketika sedang berada pada masa sosialisasi, hal-hal yang boleh dipasang oleh partai politik hanyalah alat peraga sosialisasi.
Salah satu jenis alat peraga sosialisasi adalah bendera partai, tetapi tanpa kandungan unsur visi-misi poiitik atau gambar calon.
Justru itu dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dijelaskan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Namun sebelum jadwal itu, para peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih dirinya.