‘’Seluruh APK dan APS Pemilu yang berhasil kami amankan, akan kami musnahkan secara terbuka.
Tentunya setelah operasi penertiban terlaksana di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong,’’ ungkap Andrian.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Khairul Habibi menjelaskan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada seluruh peserta Pemilu melakukan penurunan APK dan APS secara mandiri sejak Sabtu, 10 Februari 2024.
Soalnya terhitung Minggu, 11 Februari 2024 sudah masuk masa tenang.
BACA JUGA: Tidak Sampai 24 Jam, Tersangka Penikaman Pelajar Diringkus Polisi, Ini Kronologisnya
‘’Penurunan APK secara mandiri oleh setiap peserta Pemilu juga berkaitan dengan etika.
Paling tidak bisa menjari referensi bagi masyarakat selaku pemilih dalam menilai calon pemimpin dan wakil rakyat yang akan dipilihnya pada Rabu, 14 Februari 2024 nanti,’’ ungkap Habibi.
Sedangkan bagi peserta Pemilu, masa tenang merupakan waktu yang diberikan untuk rehat dari kegiatan kampanye.
Pada masa tenang, politikus diimbau menggunakan waktu yang tersisa untuk lebih banyak berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diberikan kemenangan pada hari pemungutan suara.
BACA JUGA: Alat Kontrasepsi Selalu Tersedia di DP2KBP3A, Banyak Variannya Lagi!
Masa tenang ini sekaligus sebagai kontemplasi diri untuk mengartikulasi dan agregasi janji-janji pada masa kampanye ketika terpilih nantinya.
Selain itu, figur yang bertarung dalam kontestasi ini bisa mempersiapkan diri dengan segala kemungkinan, jika hasil yang ditetapkan KPU tidak sesuai ekspektasi.
Perlu dipahami, ada perbedaan antara APK dan APS dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dijelaskan apa yang dimaksud dengan APK.
BACA JUGA:Dempo: Kawal Surat Suara Berlebih, Jangan Ada Potensi Kecurangan
Menurut aturan tersebut, APK adalah benda atau bentuk lain yang mengandung visi, misi, program, informasi lainnya dari peserta pemilu serta simbol atau tanda gambar peserta pemilu.