"Nah, bagi para pedagang yang measih menduduki lahan-lahan terkait dengan RTH dan rekreasi, maka nantinya akan ditata sesuai dengan segmen yang sudah siapkan. Artinya harus pindah," katanya.
Selain itu, dijelaskan Karmawanto beberapa pedagang sudah ada yang membayar retribusi.
Sebab, Perda retribusi tentang sewah lahan Pantai Panjang juga sudah ada.
BACA JUGA:Banjir! Luapan Sungai Musi Rendam 66 Unit Rumah
"Saat ini, sudah tahap penyiapan kerjasama dengan para pelaku-pelaku usaha.
Sudah ada beberapa pelaku usaha ayang siap untuk melakukan kontrak kerja dengan Pemprov," terang Karmawanto.
Untuk pedagang di kawasan APL, dikatakan Karmawanto juga telah disiapkan kontrak perjanjian kerjasamanya.
Kontrak tersebut harus dilakukan untuk setahun huni.
BACA JUGA: Minim Laporan, Disnakertrans Diminta Mendata Tenaga Kerja Perusahaan Setiap Triwulan
"Kita sudah melakukan pembagian zona, dan kita sudah hitung berapa biaya yang harus mereka bayar," tuturnya.
Sewa lahan per tahun, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020, yakni Rp15.600/ m³ nya. Artinya, dikatakannya, untuk sewah lahan ini nanti, tarif per pedagang kemungkinan berbeda.
Tergantung dengan seberapa luas lahan yang disewa.
"Tarif lahan yang mereka sewa, Rp15.600/ m³ tergantung dengan berapa lahan yang di sewa.
BACA JUGA:Lebih 2 Ribu APK Peserta Pemilu Diturunkan Satpol PP Lebong
Kalau hanya 3x3, artinya 9 dikali Rp15.600, itulah hasil yang didapatkan. Ada yang 100 ribu, bahkan ada pula yang sampai Rp1 juta-an," terangnya.
Sementara ini, untuk jumlah pedagang, belum bisa dipastikan ada berapa banyak.