BENGKULU, KORANRB.ID – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, menetapkan 7 segmen atau lokasi di Pantai Panjang, dimana pedagang dilarang berjualan.
Pengaturan 7 segmen larangan untuk pedagang berjualan ini, dikarenakan total lahan seluas 2.414 meter di Pantai Panjang tersebut digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebelumnya, pihak Dispar Provinsi Bengkulu sudah membagi Pantai Panjang menjadi tiga zona. Per zona di bagi atas 3 hingga 7 segmen.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd, menjelaskan segmen pedagang dilarang berjualan.
BACA JUGA:Tahun Ini, Pramuka Kwarda 07 Bengkulu Dapat Hibah Pemprov Rp800 Juta
Yakni segmen 1 di zona 1 atau yang berada di Tugu Pasir Putih hingga depan Resort Pasir Putih, digunakan sebagai RTH dan zona parkir.
"Di segmen 1 zona 1 ini, lahan yang tidak diperbolehkan untuk berjualan sekitar 200 meter," terang Karmawanto, Minggu 11 Februari 2024.
Selanjutnya, Segmen 3 zona 1 atau di kawasan depan Angel Wing hingga depan Bougenville.
Dengan luas lahan 320 m hanya boleh dimanfaatkan untuk zona parkir dan RTH.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Disalurkan, 896 TPS Mulai Dibangun di Bengkulu Utara
"Kalau di zona 1 ada dua segmen yang tidak boleh, di zona 2 ada 3 segmen," ujarnya.
Lebih lanjut, yang tidak boleh digunakan berjualan lainnya yakni segmen 2 zona 2 atau depan Hotel Nala Sea Side hingga depan Hotel Bidadari.
Selanjutnya segmen 4 zona 2 atau depan The View Hotel hingga depan Taraso Food dan Coffe.
Keduanya memiliki masing-masing luas yakni 320 meter, sebagai Tempat Parkir dan RTH.
BACA JUGA:Terakhir Hari Ini, 91 CJH Belum Juga Lunasi Bipih