Alasan Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji, Catat Tanggalnya

Senin 12 Feb 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Dari semula 5-26 Maret, menjadi 13-26 Maret.

Selain itu batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas diperpanjang sampai 7 Maret.

Sebelum batas akhir untuk proses ini ditutup 27 Februari. 

BACA JUGA:Isu Dugaan Money Politic Merebak, Bawaslu Belum Dapat Laporan

BACA JUGA:Gara-gara “Cuci Kampung”, Perangkat Desa Tanjungan Seluma Lapor Mantan Kades, Begini Kronologisnya

Saiful mengingatkan mulai tahun ini berlaku skema baru pelunasan biaya haji.

CJH porsi pemberangkatan tahun ini, wajib cek kesehatan dahulu.

Jika dinyatakan istitoah secara medis atau kesehatan, baru dimasukkan dalam daftar berhak lunas biaya haji.

Sebaliknya bagi yang tidak istitoah secara kesehatan, harus menunda dahulu keberangkatannya.

Rencananya jemaah mulai masuk asrama haji pada 11 Mei.

Kemudian 12 Mei diterbangkan ke Madinah untuk jemaah gelombang pertama.

Bagi jemaah gelombang kedua, diterbangkan langsung ke Jeddah.

Wukuf atau puncak haji direncanakan pada 15 Juni. Setelah menjalani rangkaian ibadah haji, jemaah mulai dipulangkan ke tanah air pada 22 Juni. (**) 

 

Kategori :