Alasan Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji, Catat Tanggalnya

Senin 12 Feb 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Kuota untuk TPHD sebanyak 1.572 orang dan pembimbing KBIHU ada 685 orang. 

BACA JUGA:Calon Jemaah Haji 2024 Dapat Living Cost, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Aturan Satu Travel Minimal 1.500 Jemaah Haji Khusus Mulai Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui Travel Haji

Sementara itu untuk kuota cadangan, tingkat pelunasannya cukup tinggi.

Dari total kuota cadangan sebanyak 60.998 kursi, yang sudah melunasi sejumlah 29.551 orang atau sekitar 48 persen lebih.

Jemaah kuota cadangan ini, nantinya akan mengisi kuota yang tidak terisi.

Apakah karena tidak melunasi, atau batal dengan alasan wafat, sakit, atau lainnya. 

BACA JUGA:30 Pelamar Rebut 15 Kursi Pendamping Haji Daerah, Ini Tahapan Tesnya

BACA JUGA: PH: Ada Pihak Lain Lebih Bertanggung Jawab, 2 Terdakwa Asrama Haji Dituntut Berbeda

Saat dikonfirmasi pada 12 Febuari 2024 malam, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief membenarkan adanya masa perpanjangan waktu tersebut.

Dia berharap dengan adanya masa perpanjangan waktu ini, bisa dimanfaatkan CJH berhak lunas sebaik-baiknya. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, secara garis besar ada tiga poin pengumuman mereka.

"Pertama batas akhir pelunasan tahap kesatu, yang sema berakhir 12 Februari menjadi tanggal 23 Februari," katanya. 

BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan Usai, Ini Aspirasi Terbanyak

BACA JUGA:Penggunaan Produk Dalam Negeri, Angin Segar Bagi Sektor Industri

Kemudian masa pelunasan biaya haji tahap kedua juga otomatis digeser.

Kategori :