Bawaslu Mukomuko Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, 2.833 APK Berhasil Dibongkar

Senin 12 Feb 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:3 Potensi SDA Mukomuko yang Belum Digarap, Salah Satunya Minyak Bumi

BACA JUGA:Selain ANBK, Disdikbud Mukomuko Persiapan Pelatihan Operator Dapodik

Selama masa tenang sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Tidak ada lagi APK yang terpasang. Untuk penertiban APK paling banyak,APK milik calon anggota DPRD Kabupaten yang mencapai 1.148 buah.

Seluruh APK Pemilu 2024 yang telah dibongkar oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko bersama tim gabung, dititipkan di masing-masing Kantor Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

“Ribuan APK milik peserta Pemilu. Nanti bisa diambil oleh masing-masing peserta. Namun untuk mengambil APK yang dijadikan barang bukti Bawaslu tersebut, tentu ada aturanya. Yang pasti tidak bisa selama masa tenang ini,” sampainya.

Bawaslu Kabupaten Mukomuko juga menerjunkan sebanyak 781 pengawas ke 148 desa dan tiga kelurahan dalam wilayah ini.

Rinciannya yaitu sebanyak 45 orang Pengawas Kecamatan (Panwascam), 151 orang Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan 585 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

"Mereka seluruhnya kita libatkan melakukan pengawasan selama masa tenang ini. Ratusan pengawas yang tersebar di 15 kecamatan itu, akan bekerja siang dan malam. Untuk mengantisipasi adanya politik uang dari peserta pemilu untuk mendapatkan suara atau dukungan," katanya. 

Teguh juga mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu. Selama masa tenang, tidak ada lagi yang namanya kampanye dalam bentuk apapun.

Pihaknya menyampaikan, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan peserta Pemilu ataupun caleg dan tim dari peserta Pemilu.

Salah satunya seperti dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk dapat dukungan. 

Lalu, selama masa tenang, media massa, media cetak, media daring, media sosial, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu. Ataupun dalam bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik itu menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. 

"Saya menghimbau kepada peserta pemilu ataupun caleg agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan," tandasnya.

Kategori :