“Termasuk pembayaran gaji GBD, Honorer, perangkat desa dan pegawai lainnya yang tercantum dalam APBD. Namun kita sudah berupaya bahkan sudah melaksanakan apa yang menjadi ketentuan perundangan,” terangnya.
Ia menerangkan jika dalam pelaksanaan APBD Pemerintah harus membuat Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) yang berpatokan dengan dokumen APBD yang sudah mendapatkan nomor registrasi.
Sehingga Ia meminta Pemprov melaksanakan apa yang menjadi perintah Kementerian Dalam Negeri tersebut yang meminta Pemprov Bengkulu memberikan nomor registrasi.
“Memang ada dinamika dalam pembahasan, namun setelah kita berkoordinasi dengan Mendagri dan menyatakan apa langkah yang sudah dilakukan Pemda Bengkulu Utara sudah sesuai aturan sehingga terbitnya surat Mendagri tersebut,” terang Sekda.
Ia menegaskan saat ini Pemda Bengkulu Utara masih akan melakukan komunikasi terkait dengan pemberian nomor registrasi tersebut.
Termasuk akan menyampaikan lagi pada Kementerian Dalam Negeri terkait tertundanya program Pemda Bengkulu Utara tersebut.
Namun ia juga menegaskan jika Pemkab Bengkulu Utara meminta berharap jika permasalahan RAPBD Bengkulu ini segera tuntas dan Pemprov segera melaksanakan surat Mendagri tersebut.
Karena hal ini terkait dengan kebutuhan masyarakat Bengkulu Utara terutama masyarakat yang mengabdikan dirinya pada pemerintah.
“Terutama tenaga non PNS termasuk Guru dan Perangkat desa. Karena gaji mereka sudah dianggarkan dalam APBD dan harusnya sudah bisa dibayarkan,” terangnya.
Ditambahkannya, jika dalam pelaksanaan rancangan pelaksanaan anggaran pemerintah Bengkulu Utara menjadwalkan pelaksanaan APBD lebih awal.
Rancangan pelaksanaan APBD sejak awal tahun ini dengan pertimbangan menjaga stabilitas harga bahan pokok hingga menekan angka inflasi yang juga menjadi penekanan pemerintah pusat.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Sekda Provinsi Bengkulu hingga Pak Gubernur. Yang terpenting kita pastikan pada masyarakat jika Pemda sudah menjalankan aturan dan sudah ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri,” tegas Sekda.
Sekadar mengetahui, Rancangan APDB Bengkulu Utara 2024 sudah disahkan dalam Paripurna sebelum akhir November lalu.
Namun dalam dokumen verifikasi yang dikirimkan ke Gubernur, dari tiga pimpinan DPRD Wakil Ketua II DPRD BU Herliyanto tidak melakukan penandatanganan persetujuan.
Hal ini membuat pembahasan panjang hingga akhirnya tuntas dan terbit dokumen hasil verifikasi Pemprov yang meminta Pemkab dan DPRD Bengkulu Utara melakukan perbaikan.
Hal itu sudah dilakukan Pemkab Bengkulu Utara dan mengirimkan hasil perbaikan sesuai dengan hasil verifikasi Pemprov Bengkulu.