MUKOMUKO, KORANRB.ID– Bupati Mukomuko menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Alokasi dan HET (harga eceran tertinggi) Pupuk Subsidi Sektor Pertanian dalam Kabupaten Mukomuko. SK Bupati terbit bersamaan dimulainya MT1 (masa tanam 1) padi tahun 2024.
Melalui Dinas Pertanian, ditetapkan HET 3 pupuk subsidi. Ini langkah memudahkan pengawasan saat pupuk subsidi didistribusikan di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Segerakan Realisasi Kegiatan DAK Fisik Rp106 Miliar, Penekankan Pada 7 OPD
"Ada 3 jenis pupuk subsidi yang ditetapkan HET, yaitu pupuk urea, NPK, dan NPK formula,” kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Fernandi S.Hut.
Lebih rinci HET 3 jenis pupuk subsidi tersebut, pupuk urea seharga Rp2.250 per Kg (kilogram), pupuk NPK Rp2.300 per Kg, dan pupuk NPK formula seharga Rp3.300 per Kg.
Ketentuan HET ini berlaku bagi pembelian oleh petani di pengecer resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Ingat! ASN Harus Tetap Bersikap Netral, Ini Penegasan MenPANRB
“HET ini di agen pupuk subsidi resmi. Namun jika petani tidak beli di agen resmi pupuk subsidi yang sudah mendapatkan izin, kami tidak bisa pastikan harga penjualannya,” ujar Fernandi.
Berkaitan pengawasan distribusi pupuk subsidi hingga ke petani, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko akan bekerja sama dengan instansi terkait.
Terutama aparat penegak hukum (APH), dan pemerintah desa (Pemdes) untuk memastikan bahwa tidak ada pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi di atas HET.
Adapun alokasi pupuk subsidi yang diterima Mukomuko pada tahun 2024 ini sebanyak 1.684 ton, mengalami penurunan hampir 50 persen dari tahun sebelumnya, yang alokasi pupuk subsidi mencapai 2.600 ton.
“Kita akan melibatkan pihak terkait dalam pengawasan. Agar pupuk subsidi ini benar-benar sampai ke tangan petani dan tidak disalahgunakan. Seperti dijual dengan harga tinggi, atau di jual kepada petani perkebunaan sawit,” jelasnya.
Ditambahkannya, dari alokasi tersebut, sebanyak 966 ton merupakan pupuk jenis urea, sementara pupuk NPK ponska sebanyak 684 ton.
Meskipun alokasi pupuk subsidi mengalami penurunan, namun dapat dipastikan pupuk subsidi tersebut tetap mencukupi kebutuhan petani.
Khususnya pada sub sektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai serta sub sektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.