Selain ini, pihaknya juga akan mengakomodir tamatan SD yang sudah lama bekerja untuk diangkat PPPK.
Dengan begitu, pihaknya tinggal melihat jenis dan jabatan atau analisis beban kerja (ABK) yang disesuaikan dengan kualifikasi SD.
"Kalau misalnya di sekolah, apakah dia penjaga sekolah atau apa.
Itu merupakan salah satu yang dipertimbangkan untuk diakomodir pada PPPK," katanya.
BACA JUGA:Penyaluran Logistik Selesai, KPU Ajak Warga Gunakan Hak Suara
Secara keseluruhan, kuota PPPK dan PNA yang diajukan untuk Pemprov Bengkulu yakni 500 orang.
Pengajuan tersebut masih global atau belum ada rincian pasti pembagian tersebut.
"Dari 500 itu, PNS nya kisaran 200 dan 300 nya untuk PPPK.
Dibagi, kesehatan, guru, dan tenaga teknis lainnya," terangnya.
BACA JUGA:Siagakan Mobil Damkar Lebong Tersendiri di Kecamatan Topos
Akomodir yang akan dilakukan tersebut, nantinya juga akan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) MenPAN RB.
"Gelondongan sudah kita sampaikan, tinggal lagi sambil menunggu petunjuk pembukaan e-formasi rincian jenis jabatan yang diusulkan.
Baik PPPK maupun PNS. Sifatnya masih menunggu," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, M.Pd menuturkan, sesuai aturan Guru Non PLB itu masih belum bisa diakomodir ke dalam formasi Guru PLB.
BACA JUGA:19 TPS Rawan Bencana, Ini yang Bisa jadi Pemicunya
Guru yang mengajar di SLB, seharusnya tidak boleh guru non PLB.