Guru SLB dan Honorer Tamatan SD Diakomodir PPPK 2024

Selasa 13 Feb 2024 - 23:28 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Ade HR

Namun, karena tidak ada guru yang mengajar sesuai jurusan, guru tersebut akhirnya dilakukan perekrutan sebagai tenaga honorer di SLB.

"Sesuai dengan peraturan, guru yang mengajar itu harus guru PLB.

Tidak boleh guru-guru di luar itu, akan tetapi karena kita tidak ada guru yang sesuai dengan jurusan, terpaksa dipakai guru-guru di luar pendidikan itu," ungkap Saidirman. 

BACA JUGA:Dana Desa 2024 Sudah Bisa Cair, Asal Syaratnya Lengkap

Meski begitu, aspirasi yang disampaikan oleh para guru Non PLB tersebut tetap akan disampaikan pada usulan.

Pihaknya berharap ada kebijakan dari Pemerintah pusat mengenai permasalahan tersebut. 

Diharapkan para guru tersebut bisa diakomodir, dengan persyaratan tertentu. 

"Mungkin nanti persyaratannya sudah lama mengabdi minimal berapa tahun dan sudah mengikuti pelatihan.

Hal-hal seperti itulah, yang harus kita tampakan nanti.

Namun, saat ini semua masih tergantung kebijakan dari pusat," pungkasnya. 

 

Kategori :