KORANRB.ID – Penyerahan dokumen pengajuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpaksa diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajuan yang harusnya paling lambat diajukan 13 Februari 2024 diperpanjang hingga 27 Februari 2024.
Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat, S.IP menerangkan sudah ada ketegasan dari BKN terkait perpanjangan masa pengajuan.
“Sehingga memang sampai saat ini belum kita ajukan terkait pengajuan NIPPPK tersebut ke BKN,” terangnya.
Diperpanjanganya pengajuan ini karena kendala teknis jaringan website untuk pengajuan NIPPPPK tersebut.
BACA JUGA:Jumlah Daerah Gelar Pemungutan Suara Susulan Berpotensi Bertambah, Baca Lengkapnya di Sini
Sedangkan pengajuan NIPPPK tersebut diajukan secara online melalui media aplikasi.
“Saat ini aplikasi pengajuan masih sering terjadi gangguan, sehingga memang kita belum bisa melakukan upload data pengajuan,” jelas Muchsinin.
Muchsinin juga menerangkan pengajuan NIPPPK tersebut diajukan setiap calon PPPK dengan cara upload data.
Sehingga sangat tergantung dengan kondisi aplikasi agar pengajuan bisa masuk dalam aplikasi BKN.
“Sedangkan saat ini terjadi gangguan aplikasi, sehingga kita belum bisa mengajukan data nama-nama NIPPPK yang sudah melengkapi persyaratan,” jelasnya.
Muchsinin juga menjelaskan jika sebelumnya seluruh formasi kesehatan dan teknis sebanyak 661 Calon PPPK berkasnya dinyatakan belum lengkap.
Namun saat ini semuanya sudah melengkapi.
BACA JUGA:103.832 Surat Suara Rusak Dimusnahkan, Terbanyak DPD RI, Ini Rinciannya
Muchsinin juga meyakini jika berkas yang dikirimkan tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh BKN.