BACA JUGA:Pemungutan Suara Pemilu Sudah Usai, Menag: Perbedaan Jangan Lagi Dipertentangkan
Kemudian, yang mesti dipahami adalah dalam pengajuan laporan ada jedah waktu pelaporan yang disampaikan.
"Ada formulir yang harus dilengkapi. Dari laporan yang masuk nantikan, baru akan kami diplenokan. Dari sini lah, nantinya akan diketahui apakah pengaduan yang masuk akan lanjut atau tidak. Yang jelasnya, setiap warga negara bisa melapor ke Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu," papar Asuan.
Perlu juga diketahui, pada form keberatan dan form pengajuan yang sudah disediakan, masyarakat diminta mencantumkan identitas diri, NIK dan foto diri.
Lalu, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam membuat laporan. Bawaslu membutuhkan bukti pendukung berupa foto atau video untuk ditindaklanjuti bersama sentra Gakkumdu.
Selain itu, pastinya pelapor harus memberikan identitas diri, lokasi, serta kronologi peristiwa, dan ada terlapor.
"Jika yang bersangkutan hanya memberikan informasi umum saja, itu bisa kami tindak lanjut," kata Erwin.
Terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang sejauh ini, Bawaslu menangani 4 laporan. Yakni, 4 kasus indikasi pelanggaran netralitas ASN, pemasangan APK caleg oleh oknum Kadis yang berakhir tak cukup bukti. Serta, indikasi intervensi oknum petugas DLH pada petugas kebersihan.